Halaman

Senin, 06 April 2020

boro-boro, weteng kosong, kantong melompong, otak ndomblong mikirin rakyat


boro-boro, weteng kosong, kantong melompong, otak ndomblong mikirin rakyat

Hanya saja, efektivitas, kemanfaatan 4x Perubahan atau Amandemen UUD NRI 1945, dalam kurun waktu 1999-2002, terlihat nyata, terukur, terstruktur pada martabat MPR plus DPR. Agar berimbang belum tentu setara. Berkat Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, muncul 2 (dua) ayat baru pada Pasal 1. Terkait, terikat judul fokus dan simak ayat (2)-nya saja:

Pasal 1
(2)      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)

 ***) : Perubahan Ketiga

Memangnya UUD NRI 1945 bak buku pintar, buku resep, SOP atau sebutan semaksud. Karena posisi di Pasal 1, pasti pemirsa penasaran melacak kata demi kata yang tersurat. Tak mau repot, tak mau rugi. Fungsi legislasi akan menjabarkan, mengketengahkan, mengutarakan setiap tahun anggaran.

Menselusuri makna ‘rakyat; kata per kata. Bisa terjebak, terjerat legalitas kalau tak taat asas konstitusional. “Kedaulatan di tangan rakyat” bisa menjadi senjata makan tuan, bumerang. Akhirnya, UUD dibunyikan liwat UU. UU menjadi ajang kompromi politik semua pihak yang merasa berjasa pada pesta demokrasi. UU belum menggigit, dimantapkan dengan PP Penganti UU.

Agar supaya pemirsa tak gagal cerna, silahkan kembali ke judul olah kata “negara multipartai vs dewan perwakilan partai”.

Kasta wakil rakyat, strata kepala daerah sampai kepala negara, sarat dengan sentimen dan bumbu politik. Agar sedap di lidah, pakai bumbu impor. Manusia-politik nuantara selaku pemakan segala, akan tahan cuaca dari satu periode ke periode berikut. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar