boro-boro, weteng
kosong, kantong melompong, otak ndomblong mikirin rakyat
Hanya saja, efektivitas, kemanfaatan 4x Perubahan
atau Amandemen UUD NRI 1945, dalam kurun waktu 1999-2002, terlihat nyata,
terukur, terstruktur pada martabat MPR plus DPR. Agar berimbang belum tentu
setara. Berkat Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, muncul 2 (dua) ayat baru pada
Pasal 1. Terkait, terikat judul fokus dan simak ayat (2)-nya saja:
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. ***)
***) :
Perubahan Ketiga
Memangnya UUD NRI 1945 bak buku pintar, buku resep,
SOP atau sebutan semaksud. Karena posisi di Pasal 1, pasti pemirsa penasaran
melacak kata demi kata yang tersurat. Tak mau repot, tak mau rugi. Fungsi legislasi
akan menjabarkan, mengketengahkan, mengutarakan setiap tahun anggaran.
Menselusuri makna ‘rakyat; kata per kata. Bisa
terjebak, terjerat legalitas kalau tak taat asas konstitusional. “Kedaulatan di
tangan rakyat” bisa menjadi senjata makan tuan, bumerang. Akhirnya, UUD
dibunyikan liwat UU. UU menjadi ajang kompromi politik semua pihak yang merasa
berjasa pada pesta demokrasi. UU belum menggigit, dimantapkan dengan PP Penganti
UU.
Agar supaya pemirsa tak gagal cerna, silahkan
kembali ke judul olah kata “negara multipartai vs dewan perwakilan partai”.
Kasta wakil rakyat, strata kepala daerah sampai
kepala negara, sarat dengan sentimen dan bumbu politik. Agar sedap di lidah,
pakai bumbu impor. Manusia-politik nuantara selaku pemakan segala, akan tahan
cuaca dari satu periode ke periode berikut. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar