tak pakai lama,
2019-2024 nusantara bebas covid-19
Tingginya kerusakan lingkungan hidup di Indonesia
tidak lepas dari masih maraknya pelanggaran hukum di bidang sumber daya alam
(SDA) dan lingkungan hidup; seperti illegal logging, pembakaran hutan
dan lahan, penambangan tanpa ijin, tumpahan minyak di laut, perusakan terumbu
karang, penguasaan hutan non-prosedural, dan pencemaran limbah B3. Bahkan
kawasan konservasi dan perlindungan juga tidak luput dari maraknya tindak
kejahatan, seperti perambahan, illegal logging, penggunaan kawasan
hutan, dan kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Selain kerugian negara, kasus kejahatan SDA dan
lingkungan hidup juga dapat mengakibatkan bencana ekologis, serta ancaman terhadap
kepastian hukum, kewibawaan negara, dan ketahanan nasional.
Prevalensi
penyakit menular utama (HIV/AIDS, tuberkulosis dan malaria) masih tinggi
disertai dengan ancaman emerging diseases akibat tingginya mobilitas
penduduk. Pola hidup yang tidak sehat meningkatkan faktor risiko penyakit seperti
obesitas, tekanan darah tinggi, dan masih tingginya merokok serta kurangnya
aktivitas fisik, sehingga penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung
dan diabetes meningkat. Kondisi lingkungan diperburuk dengan polusi udara, air
dan sanitasi dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang belum terkelola
dengan baik.
Peningkatan
pengendalian penyakit, dengan perhatian khusus pada jantung, stroke, hipertensi,
diabetes, kanker, tuberkulosis, malaria, HIV/AIDS, emerging diseases,
penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, penyakit tropis
terabaikan (kusta, filariasis, schistosomiasis), gangguan jiwa, cedera,
gangguan penglihatan, dan penyakit gigi dan mulut, mencakup: a) pencegahan dan
pengendalian faktor risiko penyakit termasuk perluasan cakupan deteksi dini,
penguatan surveilans real time, pengendalian vektor dan perluasan
layanan berhenti merokok; b) penguatan health security terutama
peningkatan kapasitas untuk pencegahan, deteksi, dan respon cepat terhadap
ancaman penyakit termasuk penguatan alert system kejadian luar biasa dan
karantina kesehatan; c) peningkatan cakupan penemuan kasus dan
pengobatan serta penguatan tata laksana penanganan penyakit dan cedera; d)
pengendalian resistensi antimikroba; e) pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian
penyakit dan penguatan sanitasi total berbasis masyarakat.
Kecelakaan
lalu lintas menjadi penyebab kematian ke-3 terbesar di Indonesia, setelah penyakit
jantung dan stroke. Tingginya tingkat fatalitas mengakibatkan kerugian ekonomi yang
besar dan berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan, mengingat sebagian besar
korban (77 persen) berada pada usia produktif (15-64 tahun) yang pada umumnya merupakan
pencari nafkah. Tingginya jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas disebabkan
oleh berbagai aspek, meliputi kelaikan kendaraan, kondisi prasarana jalan, perilaku
pengguna jalan, maupun kecepatan penanganan bagi korban kecelakaan. Koordinasi
yang kurang optimal dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kendala terwujudnya
sistem lalu lintas jalan yang lebih berkeselamatan. (sumber: Lampiran I RPJMN 2020-2024) [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar