Halaman

Rabu, 01 April 2020

tak pakai lama, 2019-2024 nusantara bebas covid-19


tak pakai lama, 2019-2024 nusantara bebas covid-19

Tingginya kerusakan lingkungan hidup di Indonesia tidak lepas dari masih maraknya pelanggaran hukum di bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup; seperti illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, penambangan tanpa ijin, tumpahan minyak di laut, perusakan terumbu karang, penguasaan hutan non-prosedural, dan pencemaran limbah B3. Bahkan kawasan konservasi dan perlindungan juga tidak luput dari maraknya tindak kejahatan, seperti perambahan, illegal logging, penggunaan kawasan hutan, dan kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Selain kerugian negara, kasus kejahatan SDA dan lingkungan hidup juga dapat mengakibatkan bencana ekologis, serta ancaman terhadap kepastian hukum, kewibawaan negara, dan ketahanan nasional.

Prevalensi penyakit menular utama (HIV/AIDS, tuberkulosis dan malaria) masih tinggi disertai dengan ancaman emerging diseases akibat tingginya mobilitas penduduk. Pola hidup yang tidak sehat meningkatkan faktor risiko penyakit seperti obesitas, tekanan darah tinggi, dan masih tingginya merokok serta kurangnya aktivitas fisik, sehingga penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung dan diabetes meningkat. Kondisi lingkungan diperburuk dengan polusi udara, air dan sanitasi dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang belum terkelola dengan baik.

Peningkatan pengendalian penyakit, dengan perhatian khusus pada jantung, stroke, hipertensi, diabetes, kanker, tuberkulosis, malaria, HIV/AIDS, emerging diseases, penyakit yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, penyakit tropis terabaikan (kusta, filariasis, schistosomiasis), gangguan jiwa, cedera, gangguan penglihatan, dan penyakit gigi dan mulut, mencakup: a) pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit termasuk perluasan cakupan deteksi dini, penguatan surveilans real time, pengendalian vektor dan perluasan layanan berhenti merokok; b) penguatan health security terutama peningkatan kapasitas untuk pencegahan, deteksi, dan respon cepat terhadap ancaman penyakit termasuk penguatan alert system kejadian luar biasa dan karantina kesehatan; c) peningkatan cakupan penemuan kasus dan pengobatan serta penguatan tata laksana penanganan penyakit dan cedera; d) pengendalian resistensi antimikroba; e) pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian penyakit dan penguatan sanitasi total berbasis masyarakat.

Kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian ke-3 terbesar di Indonesia, setelah penyakit jantung dan stroke. Tingginya tingkat fatalitas mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar dan berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan, mengingat sebagian besar korban (77 persen) berada pada usia produktif (15-64 tahun) yang pada umumnya merupakan pencari nafkah. Tingginya jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh berbagai aspek, meliputi kelaikan kendaraan, kondisi prasarana jalan, perilaku pengguna jalan, maupun kecepatan penanganan bagi korban kecelakaan. Koordinasi yang kurang optimal dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kendala terwujudnya sistem lalu lintas jalan yang lebih berkeselamatan. (sumber: Lampiran I RPJMN 2020-2024) [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar