Halaman

Senin, 24 Mei 2021

rukun syariah penentu ruang jangkauan dan daya jelajah BSI

 rukun syariah penentu ruang jangkauan dan daya jelajah BSI

 Maksud dan niat hati, maunya mau ikut “Lomba Penulisan Perbankan Syariah”, oleh Republika. Namun kiranya, syarat dan ketentuan, cukup bikin ribet diri. Memancing untuk tepuk jidat sendiri, tanda bingung. Ditambah tema “anak muda melek perbankan syariah”, kian menambah. Simak subtema, rasanya yang disyaratkan, bisa dirangkum jadi kerumunan subtema. Uraian secara massal menjadi alinea atau kalimat. Ini bahasa tepuk dadanya.

 Secara awam bersahaja, masyarakat awam masih awam dengan istilah syariah. Apalagi dijadikan sebutan bank syariah, perbankan syariah. Seolah menjadi hak milik agama Islam. Macam istilah ‘tarbiyah’, muncul IAIN. Kalau sudah masuk wilayah Islam, ada baik, bagus, betul, benar untuk diketahui rukun atau aturan main, kode etik.

 Bunga bank, menjadi pertanyaan mendasar, bagaimana dalilnya. Kaitan dengan konvensional, riba atau pola tanam uang berbuah uang, beranak uang. Singkat ingat akan sebutan bantuan tapi utang. Tanpa uang muka, cicilan, angsuran terasa. Istilah BTN: beli tapi nyicil.

 BSI beririsan dengan bank. Sehingga pelaku BSI apa harus umat Islam. Atau penyelenggara BSI menjadi kegiatan amal usaha umat Islam. Beda makna dengan perihal perilaku dan laku islami. Wisata halal menjadi program andalan pemerintah menarik wisatawan negara Islam. Globalisasi dicermati dengan cerdas oleh negara berkemajuan sejak doeloe untuk mentetapkan dan menterapkan prinsip syariah pada sistem ekonomi atau usaha profit oriented lainnya.

 Label Islam pada organisasi kemasyarakatan plus partai politik, bisa sekedar formalitas, tampilan merek, format, kemasan, atribut. Menyangkut perputaran Rp demi Rp secara harian, 24 jam, oleh rakyat tapak bumi, akar rumput. Sehingga uang kertas dua ribu Rp seolah enggan masuk dompet. Bermanfaat di tangan juru parkir, juru atur arus lalu lintas bukan poltas. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar