Halaman

Sabtu, 29 Mei 2021

indeks kadar sadar bernegara di kandang sendiri

indeks kadar sadar bernegara di kandang sendiri

Sejak perubahan kedua (tahun 2000) UUD NRI 1945, maka tersuratlah Pasal 28J:

Pasal 28J

(1)        Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 Bagaimana siratan, wujudan apalagi praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apa memang perlu pedoman atau NSPK berupa paket buku saku yang diperkuat secara yuridis formal oleh proses legislasi, kompromi politik.

 Runyam, panutan saja tidak ada. Apalagi pakai sebutan negarawan. Kalau ada, pihak mana yang cetak sertifikat. Masa berlaku maupun tarif cetak.

 Jangan tanya pola hierarki kehidupan bermasyarakat-berbangsa-bernegara. Memacu plus memicu ulang kasus SARA yang malah menjadi momentum penguasa unjuk gigi. Oleh karena itu, predikat melekat pada martabat penyelenggara negara, alat negara, aparatur sipil negara serta wilayah hukum bernegara. 

Sepertinya antara legitimasi berkeurusan jalannya sistem negara dengan cara cerdas menggulirkan sila-sila daripada dasar negara. Pasca periode langsung dibilang apa adanya vs ada apanya. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar