Halaman

Kamis, 06 Mei 2021

legalisasi plus legitimasi suara rakyat, subversi nusantara

legalisasi plus legitimasi suara rakyat, subversi nusantara

 Kebutuhan akan suara rakyat di negeri gemar berkembang di tempat. Identik dengan wujudan dan bentukan bencana politik. Pusat gempa nusantara bersifat dinamis, pasang surut maupun bongkar pasang. Pemerataan efek domino gempa dipercepat dengan kinerja pendengung, pengganda ujaran dan ajaran nista diri, serta multipihak penabur dan penebar berita fasik.

 Eksistensi rakyat secara formal dengan adanya DPR segala strata plus MPR. Partai politik katanya selaku corong suara rakyat. Kontrak politik kawanan politisi berkat dukungan langsung suara pemilih pada pesta demokrasi. Bantuan dana partai politik lewat APBN/APBD berdasarkan akumulasi raihan suara sah. Terbuka sumber dana dari aneka kepentingan.

 Anggota partai politik kehormatan berkat daya dukung Rp, maupun bak pelancar urusan internal. Jika terjadi unsur masyarakat masih memperjuangkan nasib diri, pratanda saluran komunikasi mampet di satu ujung. Beda dengan gerakan unjuk rasa dan unjuk rasa kaum buruh/pekerja. Penguasa tunggalan jalan sigp melibas pihak pengonar. Anggaran “pengaman jalan” harus pakai habis. 

Bebas keluarkan pendapat sesuai norma politik bawah tangan. Tersedia paket cepat saji puja-puji sanjung. Penyedia jasa antisipasi ingkar janji politik menambah kerja tangan dan buka mulut relawan wani piro. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar