Halaman

Senin, 19 April 2021

kebutuhan dana pemenangan pilkada vs ketersediaan modal swasta berimbalan

kebutuhan dana pemenangan pilkada vs ketersediaan modal swasta berimbalan

 Bukan kebetulan, kebenaran, kebaikan, kebagusan jika frasa “sumbangan dana Kampanye dari perseorangan paling banyak Rp X,X Miliar dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp XX Miliar” muncul di produk hukum, produk legislasi tentang pemilu, pilkada.

 Secara awam subversi wong-cilik. Dengar sebutan anggaran demokrasi, akal sehat rakyat tapak, akar rumput dan papan bawah. Hanya bisa membandingkan dengan belanja kebutuhan dapur. Ditumpuk dengan rumus ekonomi: biaya politik, mahar politik, politik uang serta kode-kode antar kawan partai.

 Menurut penghitungan dari Direktorat Jenderal Anggaran, alokasi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 (realisasi dan pagu) membutuhkan biaya Rp25,59 triliun. Sedangkan pada Pemilu 2014 telah dikeluarkan total biaya sebesar Rp.15,62 triliun. Di lain sisi, pesta demokrasi ini juga diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia. Kampanye bagi calon anggota legislatif dan calon presiden dapat dipastikan akan mengeluarkan banyak biaya untuk biaya iklan, ongkos atribut kampanye, event organizer, konsultan politik dan lain-lain. 

Rasanya belum nyambung atau terindikasi bagaimananya pilkada serentak 2020. Semangkin diungkap, diungkit secara proyek pesanan pun tetap mengarah pada moralitas penguasa. Fakta kasat mata menjadi fatamorgana penentu batas moral politik. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar