Halaman

Senin, 05 April 2021

nusantara berkenormalan, bebas benalu partai politik

nusantara berkenormalan, bebas benalu partai politik

Bahwasanya dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tindak aksi praktik multipartai, idealnya lepas dari maksudan partai politik lokal. Tiap partai politik menjadi orang tua angkat provinsi atau kategori jumlah penduduk.

 Materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 1/2018 meliputi nilai besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang bersumber dari APBN yang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, nilai besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat daerah yang bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, peruntukan bantuan keuangan kepada Partai Politik, dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Partai Politik. 

Jadi . . . [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar