Halaman

Sabtu, 17 April 2021

vaksin nusantara vs vaksin merah-putih

 vaksin nusantara vs vaksin merah-putih

 Jangan mempertajam dan atau memperuncing masalah apa itu musuh negara; musuh rakyat.  Namun kiranya, mengacu Pasal 1 ayat 5, Permendagri 46/2019 tentang perubahan atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, tersurat:

 5.                  Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.

 Pengertian aktor non-negara. UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dimana Pasal 1 ayat 1 menyebutkan dan atau menyimpulkan bahwa hubungan luar negeri selain dilakukan oleh dilakukan Pemerintah juga dilakukan oleh aktor non-negara yaitu badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

 Sulit menyangkal bahwa kehadiran dan peran aktor non-negara begitu dominan dan sangat mempengaruhi perkembangan yang terjadi dan tata dunia yang terbentuk kemudian sebagai konsekuensinya. Dapat dikatakan hampir tidak ada peristiwa yang berlangsung di dunia ini tanpa kehadiiran dan keterlibatan lebih lanjut dari para aktor non-negara, tidak hanya di tingkat domestik, tetapi juga lintas negara. Sementara, peran negara sendiri tampak semakin tergerus dan begitu dipengaruhi sikap dan responsnya oleh sepak terjang para aktor non-negara.

 Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukhankam) Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan hukum yang mapan. Kondisi tersebut ditandai dengan terwujudnya konsolidasi demokrasi; terwujudnya supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan birokrasi profesional; terciptanya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat; serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Kondisi tersebut merupakan “kondisi perlu” untuk mendukung terlaksananya pembangunan bidang lainnya.

 Dalam menghadirkan “kondisi perlu”, Pembangunan Polhukhankam memperhatikan dinamika yang terjadi di dalam dan luar negeri. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar