Halaman

Kamis, 22 April 2021

mengeluarkan pendapat vs mempraktekkan pengetahuan

 mengeluarkan pendapat vs mempraktekkan pengetahuan

 Secara aklamasi, akal-akal atau sistem proporsional bagi-bagi rezeki akal politik, terbukti terjadi kejadian Perubahan Kedua (2000) UUD NRI 1945. Semaksud anak judul pertama, simak enak:

Pasal 28E

(3)           Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 Sebutan “mengeluarkan pendapat” memancing opini awam selera wong-cilik. Kendati masalah bahasa. Bukan ketepatan penggunaan kata. Asas taat manfaat nyata kasat mata Rambu Lalu Lintas. Masuk-Keluar menjadi batasan pembahasan.

 Menghindari kesemrawutan yang menyerap dan boros energi. Pakai gaya pendakatan top-down subversi Orde Baru. Namanya manusia, walau sudah babak belur jidat terbentur palang yang sama. Besuk diulang dan ajak teman. Sama rasa, sama rata.

  Bersyukur, jelang azan maghrib 10 Ramadhan 1442H atau kamis, 22 April 2021. Masukan tidak diharapkan malah mempermudah penulisan. Betapa seseorang manusia menjawab pertanyaan sederhana, ringan masalah, malah langsung unjuk kualitas. Skala mulai dari nol, bahkan minus. Tak terkesan ada nilai akademis sesuai strata ijazah. Hindari konflik sis-sia, pakai jurus sing waras ngalah.

 Terkuak kemungkinan terjadinya kawanan pendengung yang dipelihara oleh penguasa. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar