Halaman

Kamis, 08 April 2021

formasi kuasa jalanan, ayomisasi vs arogansi

 formasi kuasa jalanan, ayomisasi vs arogansi

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 Bukan berarti, atau ternyata UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sedemikian berarti bagi kehidupan berpancasila. Setiap pasal perlu dukungan Peraturan Pemerintah, bilamana perlu agar berkekuatan hukum “harga mati”.

 Salah satu penjelasan daripada UU 11/2020, tersurat:

Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi lalu lintas.

 Walhasil, tindak kriminal dan atau kriminalisasi yang melibatkan pihak berwenang (hak kuasa, milik, guna, manfaat) atas kelompok jalan menurut kelas jalan. Terbukti ada bukti rekaman, barang bukti namun bukan sebagai alat bukti.

 Beberapa praktik pelanggaran bidang etik, kode etik atau asas profesionalitas nyaris terjadi rutin hrian. Namun secara hukum bertingkat sulit dibuktikan karena belum adanya aturan hukum tertulis yang menentukan.

 Pembuktian terbalik atau modus lain, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, baik berupa kesalahan karena pengetahuan diri, lalai bin alpa, pengabaian tidak disengaja tapi tradisi institusi, atas perintah atasan merupakan syarat adminsitrasi untuk mempertanggungjawabkan selaku pelayanan rakyat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar