Halaman

Minggu, 06 Desember 2020

proyek padat modal vs proyek padat karya

 proyek padat modal vs proyek padat karya

 Padat karya tunai (cash for work) di desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya masyarakat miskin dan kaum marginal; penyandang disabilitas dan penganut kepercayaan yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 Pemanfaatan Dana Desa dan berbagai program Kementerian/Lembaga yang ditujukan ke Desa harus dilakukan dengan model padat karya. Penciptaan kesempatan kerja di Desa (menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama). dan peningkatan tambahan upah/pendapatan bagi masyarkat desa dilakukan dengan Padat Karya Tunai (cash for work), dan swakelola.

 Mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa. Penentuan upah berdasarkan hasil Musyawarah Desa dengan mengacu pada Peraturan Kepala Daerah. Adapun Batas Atas Upah/HOK dibawah Upah Minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Kepala Daerah. Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa.

 Upah kerja diberikan secara langsung kepada warga Desa yang terlibat kegiatan Padat Karya Tunai. Upah kerja dimaksud diberikan secara harian, namun apabila tidak memungkinkan diberikan secara mingguan.

 Prioritas lokasi Padat Karya Tunai di Desa pada tahun 2018 adalah 1.000 desa di 100 kabupaten yang diusulkan oleh Bappenas bersama TNP2K. Program Padat Karya Tunai di Desa tidak hanya untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, tetapi juga kegiatan pemberdayaan yang bersifat produktif dan berkelanjutan dengan pelibatan BUMDes, Koperasi dan UMKM. Berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal.

 Optimalisasi peran aparat Pemerintah Provinsi, Pemeirntah Kabupaten/Kota, perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam perencanaaan dan pengawasan pelaksanaan padat karya tunai di Desa.

 Peran Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam mendukung pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa secara berkelanjutan, dan pemeliharaan hasil kegiatan padat karya agar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kemajuan pembangunan desa.

 Pelaksanan Padat Karya Tunai di Desa perlu mempertahankan gotong royong dan partisipasi dari masyarakat Desa sehingga pembangunan yang dihasilkan dapat terpelihara dengan baik oleh Desa dan berkelanjutan. (sumber: Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018, Kemenko PMK). [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar