Halaman

Selasa, 29 Desember 2020

kealpaan negara menyebabkan rakyat menjadi melarat

 kealpaan negara menyebabkan rakyat menjadi melarat

 Tersebutlah di UUD NRI 1945 tanpa perubahan, tepatnya tersurat Pasal 27 fokus pada ayat (2):

(2)          Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 Jadi, secara awam frasa “herhak atas pekerjaan yang layak” adalah tidak menjadi pengangguran, tidak sedang belum punya pekerjaan. Soal cocok atau tidak. Sedangkan frasa “berhak atas penghidupan yang layak” lebih diartikan tidak miskin. Boleh miskin asal jangan miskin-miskin banget.

 Haluan, paham politik nusantara dengan nyata menyatakan bahwa penduduk miskin menurunkan martabat penguasa di mata dunia internasional. Menurut ahlinya, yang namanya predikat miskin, bodoh, terbelakang merupakan penyakit keturunan, bawaan bayi rakyat akar rumput, penduduk papan bawah.

 Namun kiranya, akibat faktor eksternal skala global, NKRI terdampak agresi pandemi covid-19. Banyak pihak merasa dirugikan secara finansial. Pekerjaan hilang tanpa batas waktu layak. Layak hidup di rumah (s)aja. Protokol kesehatan mendominasi kepedulian penguasa. Orang miskin baru, bukan sekedar angka statistik.

 Esok tahun 2021 lebih cerah. Berkenormalan berdampingan dengan varian baru. Super vaksin Merah Putih menjadi andalan terakhir. Pemerintah sudah sigapkan detasemen khusus anti miskin. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar