Halaman

Senin, 28 Desember 2020

dilema hukum rimba tak bertuan, main hakim sendiri vs polisi main keroyokan

 dilema hukum rimba tak bertuan, main hakim sendiri vs polisi main keroyokan

go back to door”, tidak sekedar bentuk permainan anak rakyat. Betul-betul sudah merakyat. Dari rakyat desa yang punya tanah lapang sampai anak SR/SD kota Yogyakarta. Permainan tradisional menjadi budaya nasional. Alih sebutan sesuai lidah tak bercabang menjadi gobak sodor. Waktu menerobos garis batas, seolah harus menyodorkan kepala, memancing.

 Protokol ilmu keolahragaan, gobak sodor masuk khazanah olah raga kesehatan. Berapa ukuran luasan hamparan yang dibutuhkan, berapa jumlah pemain, aturan main. Belum ada standarisasi teknis dari institusi berwenang, berwajib.

 Dari Laporan Indeks Daya Saing Global yang dirilis tahun 2019, Indonesia menempati urutan 85, Masih terendah diantara negara-negara kawasan seperti Singapura (8), Malaysia (35), Thailand (43), Vietnam (63), Phillipines (54).

 Beberapa faktor yang membuat daya saing Indonesia terkoreksi tajam antara lain korupsi, inefisiensi birokrasi pemerintah, infrastruktur terbatas, akses ke pendanaan, inflasi, ketidakstabilan kebijakan, buruknya etos kerja buruh, tingkat pajak, tenaga kerja pintar terbatas, kebijakan pajak, regulasi valas, buruknya kesehatan publik, kejahatan dan pencurian, inovasi terbatas dan peraturan buruh yang ketat. (draft “Laporan Hasil Pemetaan indeks daya saing daerah (IDSD) se-Indonesia”, Kemenristekdikti 2019)

 Nyaris kebablasan. Aneka permainan rakyat tradisional yang terwariskan, yang menentukan daya saing Indonesia, yaitu korupsi. Pelaku tipikor adalah oknum. Babakan presiden ketujuh RI, batasan “oknum” menjelaskan sampai penyelenggara negara, alat negara, aparatur sipil negara. Korupsi atau wujud lain dikenal sejak perang Pangeran Diponegoro 1825-1830.

 Menegakkan supremasi hukum dan penegakkan Hak Asasi Manusia, menjadi dilematis, dikotomis. Sejarah menunjukkan bahwasanya penegakan hukum vs penegakan kedaulatan rakyat. Alat negara rangkap aparat penegak hukum, sarat dengan pasal-pasal formal bernegara. Jauh dari asas, dalil, kaidah bermasyarakat. Jalan umum menjelma menjadi ajang laga. Bukan permainan tradisional rakyat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar