Halaman

Kamis, 31 Desember 2020

luncuran sisa bukti 2020

luncuran sisa bukti 2020

Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan”, suratan Pasal 184 ayat (2) UU 8/1981 tentang KUHP. Agar lebih berbunyi, surut sidik ke Pasal 1 butir 2:

 

2.             Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 Frasa “guna menemukan tersangkanya”. Padahal jika kita simak lanjut ke Pasal 1 butir 14 tertera:

14.          Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 Agar lebih nyaman perangkaian kalimat sesuai judul dan menghindari bias emosi. Malah ajak pemirsa kembali balik ke Pasal 1 butir 5:

 5.             Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 Namanya UU walau produk politik terkendali zaman Orde Baru. Sudah mengenal main kata susun kalimat agar tampak berpikir. Kiranya dengan demikian ada eloknya simak:

Pasal 17

Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

 Asas tepat manfaat, simak Pasal 66 dan penjelasannya:

 Pasal 66

Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

 Penjelasan Pasal 66.

Ketentuan ini adalah penjelmaan dari asas "praduga tak bersalah".

 Media massa arus utama, bahkan khususnya media massa arus pendek punya sebutan: terduga, tertuduh. Ironis binti miris jika nyatanya di UU 8/1981 tidak menerapkan lema, kata ‘tuduh’. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar