Halaman

Senin, 28 Desember 2020

dilema konspirasi politik, penegakan hukum vs penegakan kedaulatan rakyat

 dilema konspirasi politik, penegakan hukum vs penegakan kedaulatan rakyat

Dari Laporan Indeks Daya Saing Global yang dirilis tahun 2019, Indonesia menempati urutan 85, Masih terendah diantara negara-negara kawasan seperti Singapura (8), Malaysia (35), Thailand (43), Vietnam (63), Phillipines (54).

 Beberapa faktor yang membuat daya saing Indonesia terkoreksi tajam antara lain korupsi, inefisiensi birokrasi pemerintah, infrastruktur terbatas, akses ke pendanaan, inflasi, ketidakstabilan kebijakan, buruknya etos kerja buruh, tingkat pajak, tenaga kerja pintar terbatas, kebijakan pajak, regulasi valas, buruknya kesehatan publik, kejahatan dan pencurian, inovasi terbatas dan peraturan buruh yang ketat. (draft “Laporan Hasil Pemetaan indeks daya saing daerah (IDSD) se-Indonesia”, Kemenristekdikti 2019)

 Fokus pada frasa “inefisiensi birokrasi pemerintah”, seolah menjadi satu jawaban mujarab, manjur, mustajab, cespleng, berlaku untuk menjawab semua pertanyaan sekitar permasalahan kenegaraan antar periode. Perombakan kabinet di tahun kedua periode kedua 2019-2024. Indikasi perihal coba-coba kursi politik. Ibarat sepak bola kelebihan pemain tiban, titipan, dadakan, asal comot.

 Enam sektor utama yang memiliki sumbangan terbesar terhadap pertumbuhan bangsa ini pada 2015-2019. Keenam sektor utama yang memiliki sumbangan terbesar terhadap pertumbuhan itu, antara lain adalah industri pengolahan terutama non-migas, pertanian, perdagangan, informasi dan komunikasi, konstruksi, serta jasa keuangan. Sentuhan jasa sektor “informasi dan komunikasi” terasa sengatannya di tahun politik 2018 dan 2019.

 Upaya penegakan hukum juga membutuhkan adanya akses terhadap keadilan bagi semua. Terdapat tiga institusi publik yang perlu diprioritaskan karena berdampak luas terhadap institusi-institusi lain, yaitu institusi yang mengatur politik, hukum dan birokrasi. Institusi hukum termasuk institusi peradilan dan institusi penegakan hukum.

 Lebih penting lagi adalah adanya kepastian hukum (legal certainty) dan fakta penegakan hukum (law enforcement) sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku, termasuk jaminan terhadap kepemilikan (property rights).

 Tiga proses penting yang dapat dilakukan ketika terjadi pelanggran hukum antara lain, pelaporan, penyelidikan, dan hukuman. Pelaporan menunjukkan kepercayaan terhadap sistem hukum, penyelidikan menunjukkan komitmen polisi/pembentukan hukum, sedangkan hukuman menunjukkan keadilan yang dapat dicapai. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar