Halaman

Minggu, 20 Desember 2020

ybs tidak merasa ada sangkut-paut

ybs tidak merasa ada sangkut-paut

Frasa ‘ybs’ semakin diulang malah meninggalkan artian, maksudan maupun tujuan penyebutan. Konotasi ‘bersangkutan’ masuk ranah hukum, menunjukkan status hukum dinamis. Semula layak diduga potensial selaku pelaku utama, liwat selidik plus sidik, bisa “menghilang”. Hukum memandang siapa yang berperkara.

 Menjadi saksi mata atas kejadian perkara, kasus atau OTT KPK. Sidang meja hijau ganti periode, naik peringkat menjadi tersangka, terduga, tertuduh, terdakwa. Radang hukum nusantara perlu terapi luar dalam berkeadilan. Produk hukum bermanfaat mendukung kebijakan penguasa. Pada saat kontrak politik masih aktif maupun pasca.

 Politik ‘pasang badan’ tidak sekedar simbolik. Perlambang kadar loyalitas di atas rata-rata fanatik nusantara. Jalan tegaknya hukum berkeadilan plus berkebenaran nusantara, adu nyali, adu saling mégatéga dengan laju demokrasi multipartai. Penetapan pihak ‘kambing hitam’ menjadi konsensus multipihak.

 Modus politik Nusantara, mégatéganya ke bangsa sendiri. Aroma irama politik lokal tergantung iklim global. Bermain cantik di kandang sendiri, kapan kebagian peran utama. Internasionalisasi PSSI, kalah greget dengan parpol. Kalah duluan lahir. NKRI saja kalah cepat. [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar