Halaman

Selasa, 15 Desember 2020

kasus politik dideponir demi martabat pantat penguasa

kasus politik dideponir demi martabat pantat penguasa

Kesempatan bagi yang sempat, mari kita sempatkan diri buka-buka UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Tidak semua. Ikuti saja uraian berikut:

Pasal 14

(3)          Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.

(4)          Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(5)          Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.

 Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” adalah situasi pada saat keputusan harus segera diambil berdasarkan pertimbangan ruang, waktu, dan sasaran sesuai dengan perkiraan resiko yang dihadapi.

 Jika ada kejadian atau tindakan yang mengandung resiko, khususnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin (Surat Izin adalah pemyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kendati sudah mengantongi Surat Izin, belum berarti bebas dari jangkauan, sasaran tindakan kepolisian. Khususnya jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Simak PP RI 60 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian" adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

 Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

 Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar