Halaman

Kamis, 10 Desember 2020

kelas rakyat yang layak “dibuat apa saja”

 kelas rakyat yang layak “dibuat apa saja”

 “maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” adalah cuplikan bagian akhir alinea ketiga Pembukaan (preambule) UUD NRI 1945.

 Kemudian daripada itu, atas kehendak sejarah berkebangsaan nasional berkelanjutan, bursa politik berjangka, maka nasib rakyat menjadi komoditas politik. Namun kiranya stigmaisasi, labelisasi, kualifikasi rakyat masih terapkan model individual, personal.  Bukan salah kandungn sejrah muncul strata sosial, kelas masyarakat, kasta penduduk, kategori keluarga atau klasifikasi warga negara. Tidak juga. Sudah jauh vs jauh sudah praktik nyata aksi manipulasi hak-hak kolektif, komunal bahkan sampai ikatan teritorial.

 Menyangkut bahasa politik, sederhana saja, simpel mawon. Bagaimana pemerintah main mengkondisikan dan memposisikan rakyat. Tak ada hubungan konstitusional dengan keberadaan, eksistensi wakil rakyat mulai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi maupun tingkat nasional. Ada dan adanya wakil daerah atau utusan daerah atau utusan golongan. Dinamika praktik demokrasi.

 Pakai hukum keseimbangan. Semakin banyak produk hukum ditetapkan, bukti kian banyak pelanggaran hukum. Serta berbanding lurus dengan upaya perlindungan hukum atas tindakan yang tidak pro-rakyat. Kian menggambarkan praktik konspirasi. skenario makro plus ramah investor.

 Di éra mégatéga, hukum téganya ke rakyat kecil. Tepat manfaat, ada tajuk “ketika rakyat mencari keadilan dan kebenaran vs  pebutuh hukum”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar