Halaman

Selasa, 03 November 2020

RUU Ketahanan Keluarga mengabaikan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

RUU Ketahanan Keluarga mengabaikan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

KILAS BALIK

Indonesia dengan jumlah penduduk diperkirakan akan mencapai 269,6 juta jiwa pada tahun 2020 menempati urutan ke-empat negara terbanyak penduduknya di dunia. Berdasarkan Survei Antar Sensus (SUPAS) 2015, terdapat sekitar 81,2 juta keluarga di Indonesia, terdiri dari 61,75 juta keluarga dengan kepala keluarga laki-laki, dan 19,45 juta keluarga dengan kepala keluarga perempuan. Namun jumlah rumah tangga hanya 66,2 juta, yang berarti dalam setiap rumah tangga terdapat 1,23 keluarga. Membangun 81,2 juta keluarga yang kuat, maka Indonesia akan menjadi negara yang sangat kuat. Strong Families make Strong Nation. (sumber: Naskah Akademik RUU tentang Ketahanan Keluarga, Tim Penyusun RUU Ketahanan Keluarga 2020).

 MINIMALISASI RUJUKAN

Terdapat 19 (sembilan belas) peraturan perundang-undangan terkait keluarga yang dievaluasi dan dianalisa. Mungkin, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak terkait dengan lema, kata ‘keluarga’. Padahal pada Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, tersurat varian ‘keluarga’.

 USULAN ASAL USUL

Pasal 5 ayat (2) UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak memasukkan keluarga sebagai urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28B disebutkan mengenai pembentukan keluarga, dan pada Pasal 28G disebutkan mengenai perlindungan keluarga. Ini berarti Keluarga seharusnya menjadi Urusan Pemerintahan, yang berarti ada Kementerian atau Badan setingkat Kementerian yang membidangi Urusan Keluarga. Dengan demikian perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga mengenai Kementerian atau Badan setingkat Kementerian yang tugas dan fungsinya mencakup Urusan Keluarga. [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar