Halaman

Kamis, 19 November 2020

haluan kiri politik nusantara, sebatas nikmat pantat

 haluan kiri politik nusantara, sebatas nikmat pantat

 Namun karena berkat jasa manusia politik pasca bergulirnya reformasi dari puncaknya, 21 Mei 1998. Liwat tangan MPR, terjadilah Perubahan Keempat (tahun 2002) UUD NRI 1945. Perubahan, tepatnya penambahan, sisipan pasal 25, berupa Pasal 25A, tersurat:

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

 Lucu tanpa niat membanyol. Narasi Pasal 25A merupakan hasil Perubahan Kedua. Tidak masalah.

 Paling iya, lema, kata ‘nusantara’ menjadi sebutan baku, resmi dan berbasis sejarah.

 Penjelasan atas UU Nomor 43 tahun 2008, alinéa pertama menjelaskan:

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Jadi, liwat tangan manusia politik senusantara. Siapa atau kelompok mana yang berhak daulat berkemakmuran. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar