nusantara, negara selalu berkembang di tempat
Adalah UUD NRI 1945, tersurat:
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Namun karena berkat jasa manusia politik pasca bergulirnya reformasi dari puncaknya, 21 Mei 1998. Liwat tangan MPR, terjadilah Perubahan Ketiga (tahun 2001) UUD NRI 1945. Tambahan 2 (dua) ayat pada pasal 1, tersurat:
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Lanjut plus loncat ke:
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Jadi, kasarannya pakai bahasa pokrol bambu. Tidak perlu ada UU untuk menjabarkan bagaimana enaknya bentukan, wujudan nyata frasa “kedaulatan berada di tangan rakyat”. Beruntunglah rakyat yang tak tahu, tak kenal, tak paham ayat ini.
Begitu juga, tidak ada narasi, redaksi, rumusan yuridis formal frasa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan”, maka beginilah jadinya presiden jadi-jadian hasil pilihan langsung rakyat.
Berharap dengan revolusi mental akan ada perubahan besar. Tunggu tanggal mainnya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar