Halaman

Jumat, 20 November 2020

haluan politik bebas tak bertu(h)an

haluan politik bebas tak bertu(h)an

 Langsung kita atau bagian utama dari kita, simak cerdas ceria UU RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Fokus lurus pada:

 Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a.             kejahatan genosida;

b.             kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

 h.         penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

 Jadi, secara awam 24 jam, maksud hukum frasa “penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, . . . “.

 Maka daripada itu, dengan sesama persamaan paham politik, bisa memacu memicu agresi, aksi tindak anarkis. Terlebih bila dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang ahli, terlatih, profesi bak actor segala panggung, drama laga.

 Padahal, mereka korban kebodohan diri sendiri. Bangga menjadi pemain utama laga kolosal “siapa makan siapa”. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar