Halaman

Jumat, 13 November 2020

masa lalu bangsa yang kabur, menunggu di alam kubur selaku

masa lalu bangsa yang kabur, menunggu di alam kubur selaku

 Memori bangsa atas kejadian yang telah terjadi. Pendekatan bahasa diperlukan untuk memahami lema, kata ‘kabur’. Terapkan kaidah bahasa persatuan maupun bahasa lokal. Makna pertama kali melintas di pikiran, renungkan secara mendalam. Tak sengaja malah memantapkan pemanfaatan cikal bakal pasal mengambang.

 Adab bermasyarakat dijadikan rujukan, acuan pada panggung sandiwara politik nasional. Ramuan hukum buatan manusia, menghadirkan frasa ‘salah guna’, ‘lampau batas’ dan lainnya semaksud setujuan. Namun wacana lupa, abai, biar, maaf kian masif dengan pasal karena jabatan menjadi kebal hukum. Diungkap bebas liwat narasi di media massa arus utama, langsung terkena pasal penggiring menjadi pesakitan. Kendati tidak tunjuk hidung tapi terlanjur menjadi konsumsi umum.

 Laku salah manusia tidak serta merta bisa dipersalahkan. Harus didukung seperangkat bukti dari berbagai pihak. Jika pelakunya berupa kawanan macam politik kekerabatan, politik dinasti, politik trah, politik familisme maka tanggung gugat, tanggung renteng “dosa politik” dihibahkan ke bawah. [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar