marginalisasi keselamatan rakyat, kelas kaki lima vs kasta bintang lima
Sebut saja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 ayat (1):
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Undang-Undang dimaksud mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002.
Pada tanggal yang sama, telah pula ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu banyak manfaat, kita simak:
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Tentu, tanpa asas banding-sanding-tanding dengan asas “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi” (salus populi suprema lex esto). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar