Halaman

Rabu, 18 November 2020

marginalisasi keselamatan rakyat, kelas kaki lima vs kasta bintang lima

marginalisasi keselamatan rakyat, kelas kaki lima vs kasta bintang lima

 Sebut saja Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 ayat (1):

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 Undang-Undang dimaksud mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002.

 Pada tanggal yang sama, telah pula ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu banyak manfaat, kita simak:

 Pasal 14

(1)          Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

 i.      melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

 Tentu, tanpa asas banding-sanding-tanding dengan asas “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi” (salus populi suprema lex esto). [HaéN]

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar