Halaman

Selasa, 28 Mei 2019

tokoh nasional vs presiden


tokoh nasional vs presiden

Namanya berita. Walau berangkat dari fakta. Diolah agar atraktif, spektakuler. Pokoknya bermisi ganda. Seperti miras (minuman keras) sitaan. Hasil operasi pentertiban oleh tim gabungan pencari-cari fakta lapangan. Miras kemasan botol aneka merk. Pratanda hasil impor sisipan atau titipan.

Bayangkan, hasil sitaan satu periode. Dikumpulkan dari semua daerah pemilihan. Menambah biaya politik. Pengguna miras bekas impor, tentu bukan rakyat akar rumput. Miras lokal lebih digemari. Ditenggak bersama sebagai tradisi. Penguasa lokal tak mau ikut mabuk. Begitu miras oplosan makan korban jiwa. Tergantung deras dan santernya berita di media. Kalau sekedar info liwat medsos, bisa dianggap melanggar pasal berita tidak menyenangkan.

Mabuk kuasa, bisa menjadikan ybs lupa daratan, lautan, udara tapi ingat agen penjual jasa serba bisa bhayangkara. Apalagi langsung berhadapan dengan rakyat. Sebagai ujung tombak, siap main hukum tanpa pasal.

Hanya terdapat di NKRI, bahwasanya presiden secara fakta historis bukan masuk kategori tokoh nasional. Apalagi setelah tidak menjabat. Bangsa yang besar, dengan rasa tenggang rasa. Tak tega untuk menempatkan seseorang yang pernah berjasa secara nasional. Hanya sebagai figur figuran. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar