Halaman

Jumat, 10 Mei 2019

Tim Pendeteksi Makar


Tim Pendeteksi Makar

Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, menghadirkan tambahan ayat pada Pasal 1. Berupa ayat (3), tersurat “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Negara dengan segala upaya  daya berusaha menegakkan hukum dan keadilan. Eksistensi aparat penegak hukum dianggap belum mampu secara ratio mengamati rakyat atau lokasi yang rawan pelanggaran hukum.

Agar stabilitas wibawa negara tak tergoyahkan karena adanya suara rakyat. Atau agar konflik sosial tak memancing konflik lainnya. Maka oleh karena itu, dipandang perlu membentuk Tim Bantuan Hukum (TBH) untuk menunjang tugas fungsi Kemenko Polhukam. Akan membantu untuk menentukan suatu aksi, tindakan, atau ucapan seseorang ataupun kelompok apakah masuk ke pelanggaran hukum atau tidak.

Menyimak UU 7/2012 tentang “Penanganan Konflik Sosial”, dengan rasa lapan dada, legowo tersurat pada Pasal 5 Konflik dapat bersumber dari: a. permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;

Tentunya tanpa sebab yang layak dipercaya secara historis, mengapa lema ‘politik’ menjadi sumber utama konflik sosial.

Seolah pemerintah sudah memasuki kejenuhan hukum, karena tumpang tindih hukum maupun petugas hukum. Bukan kekosongan hukum. Maksud nyata, jika kerja mulia TBH sesuai yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan” adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. ( sumber: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).

Pakai asas keterbalikan. Bagaimana jika pelaku pengujar kebencian adalah justru dari penyelenggara negara. Hukum tak akan begitu saja menghapus fakta sejarah adanya ujaran kebencian berbasis penistaan agama oleh penyelenggara negara. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar