kepastian hukum,
“dipastikan” untuk siapa
Dinamisasi Ilmu Hukum di Indonesia.
Peninggalan, luncuran, warisan penjajah Belanda dioplos dengan ahli
hukum yang mendalami hukum dari semua aspek kehidupan. Sadar hukum negara,
bukan karena akibat Perubahan Ketiga UUD NRI 1945, menghadirkan tambahan ayat
pada Pasal 1. Berupa ayat (3), tersurat “Negara Indonesia
adalah negara hukum.”
Bagaimana nasib hukum di Indonesia. Apakah karena setiap periode
pemerintah, dipastikan muncul UU hasil kolaborasi manusia politik di DPR dengan
Pemerintah. Atau, yang terukur secata nyata, per jiwa adalah sedikitnya warga
binaan atau istilah sejenis.
Dimensi lain. Ilmu hukum semakin kian bercabang. Menjadi spesialis, sampai
ranting terkecil. Kemungkinan, tiap semester Nusantara bertambah dengan sarjana
hukum. Sampai tingkat S3. Apakah mulai dari program diploma, kutak tahu dan tak
mau tahu.
Kalau dibilang, lembaga hukum, aparat penegak hukum dan sebangsanya. Tampak
kian perkasa. Siap tanding di kandang. Sebentar. Banyaknya kasus kejahatan
lintas negara yang seolah terdiamkan atau butuh nyali. Aneka bentuk dan tingkat
kejahatan. Pakai asas tebang pilih. Khususnya terkait wibawa (kepala) negara.
Lagu lawas. Seolah perkara kriminal lebih laju ketimbang pasal penjerat,
penjegalnya. Di mata awam. Tambah bingung. Tega-teganya ada kejahatan ekonomi,
kejahatan korporasi. Di desa yang mana sebagai pendekatan pembangunan mulai
dari bawah. Kejahatan penguasa-pengusaha menjadi menu ritun harian. Simak konflik
agraria di semua sektor.
Istilah ‘kejahatan kerah putih’ menjadi isi berita ringan terpercaya.
Penjahat berdasi pun tak mau kalah pamor. Kejahatan politik, penyakit politik,
politik kambuhan maupun olok-olok politik, bebas jangkauan tangan hamba hukum.
Ironis banyak tindak kejahatan yang seolah tak terendus. Pelaku kejahatan
malah ‘show of force’ di depan jidat penguasa hukum. Bukan berita bohong, pelaku kejahatan
ekonomi disambut mesra di istana bukan untuk rakyat. Gelaran karpet merah tanda
suka cita sang tuan rumah.
Jangan-jangan. Sekedar bersin tanpa irama. Kentut sembarang tempat. Bisa-bisa memang bisa jadi sasaran tilang
(bukti pelanggaran). Hukum ada dimana-mana. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar