koalisi parpol sedot
wc dan kuras kursi parlemen
Nusantara bak anak kecil yang sedang diumbar bebas. Begitulah kehidupan
manusia politik mengikuti peribahasa “wedhus
diumbar ing pakarangan”. Dilulu
dengan suapan demi suapan. Agar nantinya jadi anak penurut, patuh dan disayang
investor politik multinasional, semiglobal.
Hanya terjadi di Nusantara. Geliat wong cilik bisa masuk pasal perbuatan
tidak menyenangkan. Ujung-unjungnya layak diduga mengandung unsur cikal bakal
makar. Duduk berlama-lama tanpa kata. Bisa-bisa di razia pekat (penyakit
masyarakat), diciduk atau gebuk di tempat.
Ketika tindak pidana korupsi menjadi kejahatan luar biasa. Maka aneka
modus, serba rekayasa, macam manipulasi yang menjadi karakter manusia politik
tidak bisa dipidana. Terlebih, jika sang oknum sebagai wakil rakyat. Segala perbuatannya
menjadi tanggung jawab moral rakyat yang memilihnya.
Agar tak terjebak pada pasal tanggung jawab moral politik. Kode etik
kawanan manusia politik, terserah bunyi AD dan ART parpol dimaksud. Oknum ketua
umum dijabat seumur hidup, penyandang hak prerogatif atau berhak imbalan jasa
dari negara. Wajar dan sah secara konstitusional.
Kursi parlemen dengan daya jangkau legislasi, anggaran, pengawasan sebagai
bukti pengabadian total wakil rakyat. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar