Saatnya Ulama Berbusana KPK
Ulama politik lebih mengindikasikan keterlibatan seorang ulama di panggung
politik (khususnya di partai politik atau langsung di eksekutif, legislatif). Sebutan
ulama dunia vs ulama akhirat maupun ulama istana vs ulama umat, hanya bukti
ringan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Islam, term politik dikenal dengan term siyāsah dari kata sāsā yang berarti mengatur; mengurus dan memerintah.
Praktik demokrasi di Indonesia didominasi pergerakan politik oleh partai politik.
Dewasa ini, definisi normatif tentang tabiat politik terbagi dua pihak. Pertama
adalah pihak yang dipilih dan kedua, adalah pihak yang memilih.
Karakter sebagai negara yang masih, sedang, selalu, akan berkembang maka
negara multipartai menjadi pilihan utama. Sebagai perimbangan negara kepulauan
dan pembangunan nasional mulai dari desa. Semua anak bangsa pribumi mempunyai
hak yang sama di bidang politik.
Asas popularitas, elektabilitas menjadi kebutuhan dasar pihak yang dipilih.
Rekrutmen bisa menyasar siapa saja. Pintu terbuka bagi siapa saja yang merasa
kapasitas diri di atas rata-rata. Tak terkeculai dari kalangan agama.
Kontribusi umat Islam
diharapkan secara total. Jangan setengah-setengah. Peluang untuk cegah tindak
pidana korupsi, bukan sekedar fatwa. Langsung turun tangan di lembaga KPK. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar