Halaman

Kamis, 23 Mei 2019

Saatnya Ulama Berbusana KPK


Saatnya Ulama Berbusana KPK

Ulama politik lebih mengindikasikan keterlibatan seorang ulama di panggung politik (khususnya di partai politik atau langsung di eksekutif, legislatif). Sebutan ulama dunia vs ulama akhirat maupun ulama istana vs ulama umat, hanya bukti ringan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam Islam, term politik dikenal dengan term siyāsah dari kata sāsā yang berarti mengatur; mengurus dan memerintah. Praktik demokrasi di Indonesia didominasi pergerakan politik oleh partai politik. Dewasa ini, definisi normatif tentang tabiat politik terbagi dua pihak. Pertama adalah pihak yang dipilih dan kedua, adalah pihak yang memilih.

Karakter sebagai negara yang masih, sedang, selalu, akan berkembang maka negara multipartai menjadi pilihan utama. Sebagai perimbangan negara kepulauan dan pembangunan nasional mulai dari desa. Semua anak bangsa pribumi mempunyai hak yang sama di bidang politik.

Asas popularitas, elektabilitas menjadi kebutuhan dasar pihak yang dipilih. Rekrutmen bisa menyasar siapa saja. Pintu terbuka bagi siapa saja yang merasa kapasitas diri di atas rata-rata. Tak terkeculai dari kalangan agama.

Kontribusi umat Islam diharapkan secara total. Jangan setengah-setengah. Peluang untuk cegah tindak pidana korupsi, bukan sekedar fatwa. Langsung turun tangan di lembaga KPK. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar