laksanakan perintah tanpa berhak
Tentu bedalah, antara ‘tanpa hak’ dengan ‘tanpa berhak’. Dimana letak
perbedaan nyata. Coba tanya ke diri sendiri. Bahasa hukum, Hak Milik merupakan
hak tertinggi karena hanya pemilik yang mempunyai hak untuk melepaskan penguasaannya
kepada pihak lain.
Ingat P4T yaitu penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Ketidakpastian hak menjadi sumber utama konflik agraria di negara agraris. Simak
judul olahkata saya, kepastian hukum, “dipastikan” untuk siapa
.
Pasar global memandang demokrasi Nusantara sebagai komoditas yang menjadi
bagian integral dari mesin pertumbuhan politik. Sebagai pondasi kekuatan
politik, rekadaya sumberdaya demokrasi akan nyata jika hak telah pasti. Kepastian hak sebagai
jaminan bagi iklim investasi politik.
Rakyat memandang demokrasi sebagai wadah, ajang atau tempurung raksasa di
mana kawanan relasi berhala reformasi 3K (kaya, kuat, kuasa) berkompromi untuk aneka kepentingan.
Negara memandang demokrasi sebagai waktu dan ruang. Wujud sederhana dari kekuasaan sistem politik
bernama nation-state. Sebagai simbol jalannya pemerintahan, hukum dan
kebijakan menjadi alat kendali. Kepastian hak menjadi syarat mutlak agar
kebijakan dapat dipraktikkan.
Kembali ke ‘hak’. Dari kata atau lema ‘hak’ menghasilkan atau ada kata yang
akrab. Patut diduga ada ikatan darah, kaitan moral atau ikhwal lain yang tak
terduga. Dimaksud adalah ‘pihak’. Diuraikan pi + hak. Ada usul, bagaimana
dengan nasib lema ‘hakim’. Tunggu tanggal mainnya.
Dasar utama untuk ‘laksanakan perintah’, perlu dukungan nyata revolusi
mental. Pakai asas “lakon” dan “pitukon”. Lakon adalah ikhtiar total sebagai loyalis penguasa. Adapun
pitukon adalah kontribusi nyata selama 24 jam. Aturan main lakon maupun pitukon, tergantung
kebijakan partai.
Masalahnya kawan. Selain sebagai penyandang negara multipartai, pemerintah
sebagai tempat praktik multipilot. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar