budaya politik vs politik warisan budaya nonbenda
Bagaimana budaya
politik yang beredar resmi di Indonesia. Suka-suka penguasa. Mau dibuat bulat
atau apapun. Bersifat dinamis. Tak salah jika ada pihak lain yang ikut
menentukan.
Warisan budaya
bendawi (tangible) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat
nilai-nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secara menyeluruh.
Disparitas
penegakan hukum atau hukum dipraktikan secara tebang pilih. Jika terjadi
praktik penegakan hukum yang benar, baik, bagus. Dampak nyata pada stabilitas
pada sektor politik dan ekonomi. Anomali awam
bahwa penegakan hukum menjadi tanggung jawab dan kepentingan lembaga
yudikatif. Jangan salah lupa, ada dua institusi penegakan hukum lainnya yang
berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Kendati UU 2/2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjelaskan: Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik,
golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Mengingat
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara (lihat Perubahan Kedua
UUD NRI 1945). Sebagai alat negara dituntut loyalitas total jenderal kepada
penguasa negara. Di negara maju, negara modern bahkan negara adidaya, peran
polisi bisa berubah menjadi musuh rakyat.
Bagaimana
“Kebijakan Standar Ganda” Amerika Serikat terkait Pelanggaran Hak-Hak Asasi
Manusia. Bagaimana praktik Politik Haluan Terbalik AS terkait isu Hak-Hak Asasi
Manusia.
Lupa boleh saja.
Makanya, punya hobi membaca, khususnya pada ujaran tertulis : si gèdhèg lan si anthuk. Maksud kata hati
adalah, wong
loro kang wis padha kangsèn tumindak ala bebarengan; wong-wong sing padha
sekongkol.
Karena budaya
Indonesia terjadi dari berbagai macam SARA.
Yang mana wujud budaya dalam
bentuk bahasa tubuh, bahasa tutur bersifat spesifik, khas. Merupakan
pelestarian warisan dari leluhur.
Salah satu esensi
demokrasi justru berupa mengendalikan kekuatan mayoritas sesuai hasil pemilu.
Bukti ringan tragedi episode “Civak vs Buaya” menambah beban permasalahan
konstitusional. Akhisrnya, MK sering dicirikan sebagai pengadilan politik
ketimbang sebagai Pengadilan Konstitusi (constitutional court). Bahkan judicial review secara keasasian dipandang sebagai tindakan politik.
Sebuah partai
politik menyandang hak kedudukan hukum (legal standing) sebagai industri keluarga. Tidak mengenal istilah
status pailit dari pemilik usaha atau pendiri atau ketua umum. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar