Halaman

Senin, 13 Mei 2019

tanggung jawab moral rakyat pemilih wakil rakyat


tanggung jawab moral rakyat pemilih wakil rakyat
Defacto dan dejure, begitu usai celupkan kelingking ke tinta. Sebagai bukti telah mengunjungi TPS sesuai undangan C6-kpu. Dianggap telah menggunakan hak pilih dengan benar, baik, betul. Soal asas ‘luber’, soal rasa.

Pemilu serentak 17 April 2019, memang memilukan tapi apakah juga memalukan. Ybs malah tak tahu. Demi memilah dan memilih wakil rakyat, wakil daerah dan pasangan petugas partai. Tak ada yang gratis. Butuh makan korban jiwa, luka dan trauma.

Wakil rakyat sesuai tingkatan daerah administrasi. Keterpilihan akibat sadar politik rakyat sampai rasa iba akan nasib wakil rakyat. Berharap masih ada yang bersih lingkungan. Ironisnya, saat kampanye tampak bersih muka, rapi diri, santun kata.

Tentunya bukan sekedar akibat ongkos perkara, biaya politik, imbalan dan imbangan kerjasama patut tak terduga. Politik berbayar di muka, bak lebih besar pasak daripada tiang. Belum belanja sudah ditodong biaya jasa pihak yang mencarikan kursi dekat jendela.

Pasca atau usai mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, langsung argo politik wakil rakyat melonjak kegirangan. Kalkulasi politik tidak sampai satu bulan, sudah dapat menentukan nasib ke depan. Kwartal pertama aman, jebakan dan jeratan masih menanti dengan setia. Semester pertama lolos dengan sport jantung. Pembiaran agar mudah digethok.

Seolah antara rakyat pemilih dengan wakil rakyat, langsung putus hubungan. Wakil rakyat bukannya jalan sendiri. Berjalan di jalur sesuai rambu-rambu politik yang dikeluarkan parpol ybs. Kebutuhan rakyat sudah ditampung, diwadahi. Cuma kalah format dengan kepentingan politik. Kontrak politik sebagai bukti kebijakan partai sebagai payung hukum dan landasan operasional.

Pengalaman rakyat untuk memperjuangkan nasib sendiri. Siap-siap terkena pasal makar. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar