Halaman

Kamis, 23 Mei 2019

tinjauan oramutulogis terhadap penyakit politik Nusantara


tinjauan oramutulogis terhadap penyakit politik Nusantara

Ternyata ‘penyakit masyarakat’ menjadi bidang garap alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,serta menegakkan hukum, tepatnya Polisi. Bisa kita simak UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fokus pada penjelasan Pasal 15 Ayat (1) Huruf c, yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain:
pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.

Layak diduga mengandung pasal menistakan martabat bangsa, memelorotkan kadar wibawa negara serta menggerus citra pesona penguasa. maka yang dimaksud dengan ‘sampah masyarakat’ dihapus dari kamus politik dan bahasa politik.

Indonesia sedang mengalami transisi epidemiologi yang ditunjukkan dengan meningkatnya penyakit tidak menular sementara penyakit menular tetap menjadi bagian penting pola penyakit masyarakat. Kondisi ini akan meningkatkan demand pada pelayanan kuratif, seperti pelayanan rawat inap di rumah sakit. Hal ini dapat memicu pergeseran pendanaan pemerintah untuk pelayanan kuratif dengan mengorbankan pelayanan publik karena terbatasnya dana yang ada.

Munculnya penyakit-penyakit baru – khususnya penyakit politik – yang akan memperbesar beban generasi masa depan yang belum lahir.

Biaya politik, ongkos perkara politik untuk menunjang Operasi dan Pemeliharaan pemerintah yang konstitusional sesuai hasil akhir pesta demokrasi, jelas non-budgeter. Semakin membengkak, kian menanjak jika penguasa belum jatuh tempo sudah curi start. Terjadilah yang seharusnya tidak terjadi, yaitu wong bener tenger-tenger.

Rumusan “pejah gesang ndèrèk panguwasa” menjadi penyakit sejarah yang sulit dihapus dari peta peradaban NKRI. Semboyan heroik adalah “berdiri paling depan di belakang penguasa”. Siaga 24 jam untuk menerima warisan dan sekaligus siap hindar diri dari segala kemungkinan yang merugikan. Sigap diri bela majikan di kandang sendiri. Pakai asas siap kerjakan tanpa proses pemikran. Terima jadi.

Dimungkinkan, tiap partai politik mempunyai penyakit politik bawaan. Atau menjadi trade mark. Pada strata tertentu, sumber energi sebuah parpol bisa dilihat pada komponen, kandungan komposisi penyakit politiknya.

Tidak perlu kecil hati. Tukang atau peolok-olok politik memang masuk gén, spésiés manusia bebal. Apapun gaya pikir, tingkah dan aksi tindak tutur tidak bisa dipidana. Dilindungi dan dipelihara oleh negara atas nama HAM. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar