Pedang Hukum Kian Perkasa Dan Tajam Ke Bawah
Tindak mulia pemerintah liwat oknum Menko Polhukam. 24 anggota Tim Bantuan
Hukum (TBH) sudah praktik mulai per Kamis 9 Mei 2019. Tugas utama akan membantu
untuk menentukan suatu aksi, tindakan, atau ucapan seseorang ataupun kelompok
apakah masuk ke pelanggaran hukum atau tidak. Termasuk inkonstitusional atau
tidak. Tentunya termasuk sub-pasal KUHP sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
yang tak menyenangkan. Termasuk ‘penghinaan’ sesuai Pasal 310 KUHP.
Mungkin, landasan hukum pola antisipatif, réprésif, prévéntif maupun
cegah-tangkal TBH sesuai penjelasan yang dimaksud dengan "tindakan
permusuhan” adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan
maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media
elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun
terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. ( sumber: Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017
tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan).
Pemerintah perlu alat pendeteksi macam CCTV, radar atau menyebar orang
untuk menguping. Tepatnya negara akan mencurigai dan atau memata-matai
rakyatnya.
Ironis, jika nantinya penggunan busana, seragam, atribut tertentu yang
layak diduga melakukan pelanggaran hukum. Karena masuk ‘radar’ atau pengintaian
aparat penegak hukum. Jangan-jangan duduk ngobrol santai lebih dari 3 (tiga)
orang sudah tidak nyaman. Atau gerakan gotong royong bersih lingkungan harus
izin ke aparat keamanan setempat.
Selingan. Komnas HAM: tim asistensi intervensi hukum. Karena dibentuk untuk
merespon dinamika politik pascapemilu. (Republika, Sabtu 11 Mei 2019). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar