Halaman

Sabtu, 11 Mei 2019

Pedang Hukum Kian Perkasa Dan Tajam Ke Bawah


Pedang Hukum Kian Perkasa Dan Tajam Ke Bawah

Tindak mulia pemerintah liwat oknum Menko Polhukam. 24 anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) sudah praktik mulai per Kamis 9 Mei 2019. Tugas utama akan membantu untuk menentukan suatu aksi, tindakan, atau ucapan seseorang ataupun kelompok apakah masuk ke pelanggaran hukum atau tidak. Termasuk inkonstitusional atau tidak. Tentunya termasuk sub-pasal KUHP sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan. Termasuk ‘penghinaan’ sesuai Pasal 310 KUHP.

Mungkin, landasan hukum pola antisipatif, réprésif, prévéntif maupun cegah-tangkal TBH sesuai penjelasan yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan” adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. ( sumber: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan).

Pemerintah perlu alat pendeteksi macam CCTV, radar atau menyebar orang untuk menguping. Tepatnya negara akan mencurigai dan atau memata-matai rakyatnya.

Ironis, jika nantinya penggunan busana, seragam, atribut tertentu yang layak diduga melakukan pelanggaran hukum. Karena masuk ‘radar’ atau pengintaian aparat penegak hukum. Jangan-jangan duduk ngobrol santai lebih dari 3 (tiga) orang sudah tidak nyaman. Atau gerakan gotong royong bersih lingkungan harus izin ke aparat keamanan setempat.

Selingan. Komnas HAM: tim asistensi intervensi hukum. Karena dibentuk untuk merespon dinamika politik pascapemilu. (Republika, Sabtu 11 Mei 2019). [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar