fungsi legislasi mengantisipasi, mengakomodir
penyimpangan elite parpol
Tanpa hitung cepat,
sudah diduga bagaimana budi bahasa partai politik di 2014 dan 2019. Beda dengan
dinamika pilkada serentak. Ada
prolegnas, yang mana sesuai rencana siapa dan sudah jadi UU berapa buah. Ini
bukan permainan anak kemarin sore.
Tokoh provinsi tak
identik dengan elektabilitas, popularitas di kandang sendiri. Menang gaung
memanfaatkan momentum politik semi global. Kebanyakan mengandalkan pemain lama
atau pola lama yang dianggap sudah membumi, pakem dan teruji.
Koalisi parpol
pendukung pemerintah tak berlaku di provinsi apalagi kabupaten/kota. Pemilihan
kepala desa serentak sudah menyuarakan, menyiratkan fenomena baru. Indonesia
krisis pemimpin nasional. Kader partai tingkat nasional, elit parpol, politisi
sipil kian garang tanda kerontang.
Orang kuat baru
berbasis desa atau sebutan lainnya. Akan tetap tumbuh kuat walau di musim
kemarau. Sejalan dengan bahan galian rakyat berupa sila-sila Pancasila.
memasuki Indonesia Emas, 100 tahun NKRI 1945-2045. Asas kedaerahan akan
menentukan persatuan, kesatuan nasional. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar