Halaman

Rabu, 22 Mei 2019

fungsi legislasi mengantisipasi, mengakomodir penyimpangan elite parpol


fungsi legislasi mengantisipasi, mengakomodir penyimpangan elite parpol

Tanpa hitung cepat, sudah diduga bagaimana budi bahasa partai politik di 2014 dan 2019. Beda dengan dinamika pilkada serentak.  Ada prolegnas, yang mana sesuai rencana siapa dan sudah jadi UU berapa buah. Ini bukan permainan anak kemarin sore.

Tokoh provinsi tak identik dengan elektabilitas, popularitas di kandang sendiri. Menang gaung memanfaatkan momentum politik semi global. Kebanyakan mengandalkan pemain lama atau pola lama yang dianggap sudah membumi, pakem dan teruji.

Koalisi parpol pendukung pemerintah tak berlaku di provinsi apalagi kabupaten/kota. Pemilihan kepala desa serentak sudah menyuarakan, menyiratkan fenomena baru. Indonesia krisis pemimpin nasional. Kader partai tingkat nasional, elit parpol, politisi sipil kian garang tanda kerontang.

Orang kuat baru berbasis desa atau sebutan lainnya. Akan tetap tumbuh kuat walau di musim kemarau. Sejalan dengan bahan galian rakyat berupa sila-sila Pancasila. memasuki Indonesia Emas, 100 tahun NKRI 1945-2045. Asas kedaerahan akan menentukan persatuan, kesatuan nasional. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar