panggilan tugas vs tugas panggilan
Dengan sendirinya hukum
akan selalu berubah demi kemaslahatan bangsa. Contoh sederhana berupa faktor
pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Jadi, apakah pelaku
hukum akan lebih dinamis, atraktif, antisipatif, proaktif, lebih cepat maju
selangkah. Atau duduk manis di belakang meja kendali. Memantau lalu lintas
hukum.
Makanya, Pancasila sebagai
ideologi negara, berposisi sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka jangan
dipahami mudah mengakomodir asupan ideologi asing. Ramah investor politik. Justru,
diharapkan mampu mencegah tangkal
intervensi, invasi ideologi makro. Kendati datang dari negara paling
bersahabat.
Jadi pelaku hukum
yang dinamis. Menggunakan jenis hukum adat,
aturan main lokal, kode etik sesuai nomenklatur organisasi atau perusahaan. Mirip
hukum kebiasaan (customery law) yang
tak tertulis. Hubungan kerja antara bawahan dan atasan. Pokoknya, sesuai hukum
yang hidup di birokrasi, penyelenggara negara, tata negara.
Namun, untuk
sekedar diingat bukan dicatat. Bahwa hukum penguasa yang berbasis ‘hukum
politik’ mempunyai makna yang dinamis. Karena
mampu menggunakan pasal hukum secara
tajam ke bawah. Dalih dan dalil ‘tumpas sebelum tunas’. Reaktif tak perlu
berpikir atas aksi dinamika politik, konflik sosial yang berakar pada
kesenjangan politik. Sebagai jawaban
cepat, siap laksanakan. Beriring laju
waktu, lokasi tempat dan kondisi suasana kebatinan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar