Halaman

Senin, 05 Juli 2021

temu selisih, beban pemerintah vs derita rakyat

 temu selisih, beban pemerintah vs derita rakyat

 Sekedar pengingat saja, cukup secukupnya, bahwasanya sebutan ‘pemerintah’ terdefinisikan secara baku, resmi dan berkekuatan hukum. UUD NRI 1945 memang tidak menjabarkan, tapi mengarahkan akan diuraikan lewat UU. Terkait sebutan, cocok simak cerdas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Simak fokus diri ke pasal :

 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.                   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Tragis binti gratis, lema ‘rakyat’ baru bunyi jika di-wakil-kan, menjadi ‘wakil rakyat’. Giliran arti ‘derita rakyat, zaman Orde Lama dikenal bukti fisik berupa nama jembatan Ampera (amanat penderitaan rakyat) melintas di atas sungai Musi, Palembang. Ampera kalah gengsi dengan revolusi mental yang didengungkan oleh petugas binaan partai di periode 2014-2019.

 Bukti di balik bukti, bahwa trah notonegoro BK tidak mampu melanjutkan ampera. Tidak kuat ilmu politik. Tahunya duduk manis disanjung kanan-kiri. Justru ilmu politiknya dangkal, berangan-angan melebihi jangkauan tangan. kian melambung dengan gelaran pancasilais titulér.

 Jadi, pihakan yang duduk manis nangkring cincing selaku komandan wakil rakyat, polesan politik. Tunggu waktu kontrak politik tamat. Tamatlah. Jelaslah, wakil rakyat (legislatif) tidak masuk kategori pemerintah (eksekutif). Beda partai kian memperluas derita rakyat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar