Halaman

Kamis, 15 Juli 2021

vonis di tempat, habis perkara

vonis di tempat, habis perkara

 Terjadilah percepatan proses hukum tanpa proses plus penghematan ongkos sidang peradilan dan kebenaran. Asal karier tetap menjadi pertimbangan utama. Semakin banyak pasal hukum bersanksi, tanda hukum perlu hukum yang lebih ampuh. Tangkap tangan alias tilang (bukti pelanggaran) selaku efektivitas pembangunan infrastruktur perhubungan. Guna manfaat CCTV menjadi alat penyaring dan penjaring.

 Kejahatan politik, kriminal konstitusional maupun karena pelaku bukan anak kemarin sore. Tolok ukur adanya hukum teruji secara dejure dan defacto. Aparat penegak hukum beda profesional dengan ahli hukum. Mirip tukang bangunan dengan si perancang bangunan. Yang dapat nama atau sejahtera akibat main hukum. Lihat pasal selanjutnya atau cek UU sepahaman. 

Anomali jalan tegak hukum nusantara. Jelasnya, sejarah menorehkan ungkapan njawani “obah ing ngarep, obet ing buri”. Maksud jelas bergerak di depan meienggang di belakang. Contoh dari kasus jika pemimpln bertindak salah, rakyat (bawahan) akan menirunya. Nasib rakyat sedemikiannya. Contoh lanjut “gajah tumbuk kancil mati ing tengah”. Jelas-jelasnya gajah beradu kancil mati di tengah. Fakta lawas jika antar penguasa konflik rebutn kursi, orang kebanyak atau wong cilik, rakyat tapak tanah menjadi korban sia-sia tanpa daya. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar