Halaman

Rabu, 28 Juli 2021

kedaulatan rakyat, bukan kerabat dekat demokrasi nusantara

kedaulatan rakyat, bukan kerabat dekat demokrasi nusantara

  Demokrasi berasal dari kata “demos yang berarti rakyat dan kratien atau cratie maksudnya kekuasaan. Jadinya, demokrasi berarti kekuasaan rakyat. Selaku suatu konsep tentang pemerintahan oleh rakyat atau rule by the people. Kalau mau, konsep demokrasi yang dimaksudkan disini identik dengan pengertian kedaulatan rakyat atau “the rule by the people (the peoples sovereignty). Demokrasi dalam artian normatif dan formalistik. Beda dengan praktek demokrasi, yang aktual, faktual dalam kenyataan.

 Daya juang manusia politik berkat reformasi, antara lain mencetak Perubahan Ketiga (2001) UUD NRI 1945. Khususnya pada Pasal 1, ayat (2) dan ayat (3), bunyinya:

Pasal 1

(1)           Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2)           Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

(3)           Negara Indonesia adalah negara hukum.

 Padahal, UUD NRI 1945 tidak menarasikan lebih lanjut ayat (2) dimaksud. Padahal frase “yang berkedaulatan rakyat” tersirat di alinea keempat (terakhir) Pembukaan (preambule) UUD NRI 1945.

 Mau tahu ada tidaknya kata “demokrasi” di UUD NRI 1945. Simak aksi bahwa Pasal 33 mendapat bonus 2 ayat pada ayat (4) dan ayat (5), tersurat:

Pasal 33

(4)        Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

 Rasanya, malah ada frase “demokrasi ekonomi”. Nyaris lupa, 2 ayat akhir Pasal 33 berkat paham politik manusia politik reformis. Mampu menetapkan Perubahan Keempat (2002) UUD NRI 1945. Menjadi PR berkelanjutan alias senjata makan tuan, bom waktu. [HaéN]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar