duduk pakai pantat sendiri
Penggunaan lema ‘pantat’ pada olah kata, cukup berderet. Bermula judul “hak tolak kursi vs hak duduk pantat”, date modified 7/15/2018 AM. Judul pertama dari 2 (dua) judul di 2018. Rasanya, 2019 dst terjadi peningkatan minat pemirsa. Judul ke-39 yang sedang saya ketik. Bisa berdengung jika terapkan asas banding-sanding-tanding dengan prinsip “berdikari”. Netral, tidak menyoal ikhwal politik maupun kepartaian. Susah.
Nyaris tiga tahun, perpantatan menjadi sajian pemirsa personal blogspot. Bukan pada banyak atau sesuai waktu lokal. Muncul secara sporadis, tayangan maupun pemirsa. Sengaja tidak dikuak, dibiak secara mendalam. Bebas sesuai niat, minat, itikad budaya literasi. Negara lain ingin tahu kondisi nusantara. Beda waktu, sehingga saat anak bangsa nusantara lelap malam, ada pemirsa gentayangan. Cari info dari sumber yang paten.
Filosofi pantat secara peradatan,
bisa hal yang tabu, ora ilok sampai kondisi betapa penguasa balik adab,
rendah budi. Mau tulis apa lagi. Kejadian yang lebih atraktif, spektakuler
sedang masih terjadi alami. Belum layak tayang. Tunggu pihak mana yang jatuh
duluan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar