Halaman

Jumat, 23 Juli 2021

negarawan, syarat administrasi menjadi hakim konstitusi

 negarawan, syarat administrasi menjadi hakim konstitusi

 

 Tibalah saatnya untuk simak Perubahan Ketiga (2001) UUD NRI 1945, fokus khusus pada:

 Pasal 24C

(5)          Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

 Frasa “negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”, cukup lebih dari cukup. Jadi, NKRI secara dejure tahu ada sebutan negarawan sejak Perubahan Ketiga. Bagaimana bunyi sederhana yang mudah dicerna akal sehat manusia pribumi nusantara. Menyebut lema, kata ‘negara’ secara sembarangan, ada sanksi tegas. Kecuali bagi kawanan pendengung, pendengki, penyinyir yang cari Rp dari semua pihak yang sedang bermasalah.

 Sekedar beringat-ingat diri. Bahwasanya kalau negarawan adalah gelar. Ingat UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Khususnya pada:

 BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1)              Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

 Pahaman awam, jangan-jangan pihak yang bermatapencaharian, berkarier selaku pejabat negara, penyelenggara negara, aparatur sipil negara, alat negara dan rangkaian lain, yang berhak sandang gelaran negarawan. Wawasan konstitusi dan kenegaraan masih belum bernilai. Pakai “menguasai” itu baru disebut cerdas mulia. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar