Kepatuhan Kader Parpol Hanya Pada Kebijakan
Partai
Penyelenggara negara di tiga pilar pemerintahan yaitu eksekutif, yudikatif,
dan legislatif wajib susun LHKPN. Sejauh ini belum ada sanksi yang membuat efek
jera bagi pihak yang lalai mengirim LHKPN.
Kader parpol sedang kontrak politik, khususnya yang argo dampak biaya
politik baru start, merasa belum dapat apa-apa. Tak ada rasa ikatan moral untuk
patuh LHKPN. Bermain manis tiap tahun. Jangan sampai terjegal OTT KPK di tengah
jalan. Di atas kertas, kalkulasi
politik, selama satu periode belum tentu impas. Sigap diri lanjut ke periode
selanjutnya.
Soal kode etik penyelenggara negara, kader parpol lebih mewaspadai sinyal,
pratanda, aba-aba dari internal. Wewenang parpol lebih ampuh ketimbang ‘sanksi
hukum’ lalai LHKPN.
Asas kontrol dari masyarakat atau pihak tertentu diharapkan dapat mendongkrak
kemanfaatan LHKPN. Melalui situs www://acch.kpk.go.id dan masuk ke laman
LHKPN. Siapapun dapat mengakses, mengecek
harta kekayaan Penyelenggara Negara. Penuhi persyaratan khusus seperti
mendaftar terlebih dulu untuk bisa memperoleh akses. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar