Halaman

Selasa, 16 April 2019

Kepatuhan Kader Parpol Hanya Pada Kebijakan Partai


Kepatuhan Kader Parpol Hanya Pada Kebijakan Partai

Penyelenggara negara di tiga pilar pemerintahan yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif wajib susun LHKPN. Sejauh ini belum ada sanksi yang membuat efek jera bagi pihak yang lalai mengirim LHKPN.

Kader parpol sedang kontrak politik, khususnya yang argo dampak biaya politik baru start, merasa belum dapat apa-apa. Tak ada rasa ikatan moral untuk patuh LHKPN. Bermain manis tiap tahun. Jangan sampai terjegal OTT KPK di tengah jalan.  Di atas kertas, kalkulasi politik, selama satu periode belum tentu impas. Sigap diri lanjut ke periode selanjutnya.

Soal kode etik penyelenggara negara, kader parpol lebih mewaspadai sinyal, pratanda, aba-aba dari internal. Wewenang parpol lebih ampuh ketimbang ‘sanksi hukum’ lalai LHKPN.

Asas kontrol dari masyarakat atau pihak tertentu diharapkan dapat mendongkrak kemanfaatan LHKPN.  Melalui  situs www://acch.kpk.go.id dan masuk ke laman LHKPN.  Siapapun dapat mengakses, mengecek harta kekayaan Penyelenggara Negara. Penuhi persyaratan khusus seperti mendaftar terlebih dulu untuk bisa memperoleh akses. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar