Halaman

Selasa, 09 April 2019

hindari modus pencucian uang mbokdé mukiyo, apalagi pensucian uang


hindari modus pencucian uang mbokdé mukiyo, apalagi pensucian uang

Berkat perubahan kedua  UUD NRI 1945, khususnya pada Pasal 28J, ayat (1):
(1)          Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemasan, format, paket hak asasi manusia (HAM) menjadi tuah, berkah. Jika overdosis atau hanya sebagai pengalih rasa. Kutukan turun temurun akan menimpa klan anak bangsa. Wadah jiwa ideologi sebelum Pancasila lahir. Menjadi sumber malapetaka.

Bagaimana HAM dibunyikan lewat UU 39/1999 tentang HAM, disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999. Jadi istilahnya, anak lahir duluan daripada induknya. HAM UU39/1999 mengilhami perubahan kedua UUD NRI 1945.

Yang dimaksud dengan "kepentingan bangsa" adalah untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan kepentingan penguasa. Penjelasan Pasal 73 UU 39/1999.

Salah satu faktor pertimbangan berbunyi: bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Jadi, hasil perjuangan bangsa, siapa pun pemerintah atau penguasanya. Rakyat adalah bangsa pejuang tak kenal batas waktu apalagi model periode. Menjadi menu harian. Tak mau tahu kalau ada pihak yang harum namanya. Bahkan bisa menjadi bahan kampanye politik murahan pemilu capres 2019. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar