hindari modus pencucian uang mbokdé mukiyo, apalagi pensucian uang
Berkat perubahan kedua
UUD NRI 1945, khususnya pada Pasal 28J, ayat (1):
(1)
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemasan, format, paket hak asasi manusia (HAM) menjadi
tuah, berkah. Jika overdosis atau hanya sebagai pengalih rasa. Kutukan turun
temurun akan menimpa klan anak bangsa. Wadah jiwa ideologi sebelum Pancasila
lahir. Menjadi sumber malapetaka.
Bagaimana HAM dibunyikan lewat UU 39/1999 tentang HAM, disahkan
di Jakarta pada tanggal 23 September 1999. Jadi istilahnya, anak lahir duluan
daripada induknya. HAM UU39/1999 mengilhami perubahan kedua UUD NRI 1945.
Yang dimaksud dengan "kepentingan bangsa" adalah untuk keutuhan bangsa dan bukan merupakan
kepentingan penguasa. Penjelasan Pasal 73 UU 39/1999.
Salah satu faktor pertimbangan berbunyi: bahwa selain hak
asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap
yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Jadi, hasil perjuangan bangsa, siapa pun pemerintah atau
penguasanya. Rakyat adalah bangsa pejuang tak kenal batas waktu apalagi model
periode. Menjadi menu harian. Tak mau tahu kalau ada pihak yang harum namanya. Bahkan
bisa menjadi bahan kampanye politik murahan pemilu capres 2019. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar