Halaman

Senin, 03 September 2018

sistem pemerintahan berbasis kedaulatan provinsi


sistem pemerintahan berbasis kedaulatan provinsi

Ada apa dibalik kesenjangan, ketimpangan jumlah penduduk antar provinsi. Belum ada standar jumlah penduduk ideal provinsi. Terkait dengan efektivitas pemerintahan dan keterpenuhinya aspirasi penduduk, inspirasi masyarakat. Faktor alam memang ikut menentukan.

Wacana penambahan daerah otonomi baru, lebih berbau, beraroma irama dan sarat dengan unsur politis. Wawasan Nusantara, geopolitik maupun negara kepulauan serta pluralisme bangsa menjadi acuan utama, kriteria dasar, faktor daerah provinsi anyar.

Setiap pulau besar atau gugusan pulau mempunyai pusat ‘pemerintahan’. Artinya, lokasi dan potensi sebuah provinsi yang secara historis sudah unggul, dikeroyok bersama.

Lepas dari sistem perwilayahan, penerapan sistem zonasi atau faktor kegempaan. Riwayat bentuk kerajaan yang pernah ada dan masih berlanjut, menjadi rujukan lokal. Masyarakat bukannya merindukan masa lampau. Ingat saja bagaimana tergalinya dan tersusunnya sila-sila Pancasila.

Berdayakan pikiran untuk melihat yang belum terlihat. Bertolak dari gemuruh reformasi, terjadilah Perubahan Kedua UUD NRI 1945. Terkait dengan olahkata ini, simak santai pada:

Pasal 18B
(1)         Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2)         Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Kemanfaatan, efektivitas jabatan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah, lebih digaungkan. Jangan terjebak warna politik yang nyatanya ternyata menjadi biang konflik. Sistem kesatuan Nusantara, menjadi perekat dan penjaga persatuan, kesatuan.

Moral politik menjadikan pengelola daerah masih merasa menjadi bagian atau dipas-paskan ada ketergantungan pada pemerintah pusat, induk dari daerah. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar