Halaman

Jumat, 21 September 2018

Penjara Rasa Hotel


Penjara Rasa Hotel

Kasus menerus, sel mewah bagi koruptor klas kakap atau napi bukan orang biasa lainnya, tak layak diperdebatkan. Selama hukum buatan manusia, tergantung hamba hukum. Tergantung kekuatan pasar.

Praktik hukum berkeadilan bagi koruptor yang mengaku sebagai tindakan pertama. Diharapkan tidak akan melakukan lagi atau mengulang perbuatan yang sama dikesempatan lain.

Mengingat  korupsi secara hukum buatan manusia dan mendunia, sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka dari itu, oleh karena ini, dengan demikian penanganannya tidak bisa biasa-biasa saja. Apalagi, pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bukan orang biasa atau rakyat pada umumnya. Sehingga perlu kelakuan khusus.

Hak istimewa koruptor dapat dilihat pada saat ybs menjalankan hukuman badan. Karena selama masa tahanan berkelakuan baik, menyenangkan semua pihak, maka berhak mendapatkan remisi. Hak istimewa pasca hukuman, hak politiknya masih dihargai. [HN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar