Penjara Rasa Hotel
Kasus menerus, sel mewah bagi koruptor klas kakap
atau napi bukan orang biasa lainnya, tak layak diperdebatkan. Selama hukum
buatan manusia, tergantung hamba hukum. Tergantung kekuatan pasar.
Praktik hukum berkeadilan bagi koruptor yang mengaku
sebagai tindakan pertama. Diharapkan tidak akan melakukan lagi atau mengulang
perbuatan yang sama dikesempatan lain.
Mengingat
korupsi secara hukum buatan manusia dan mendunia, sudah ditetapkan
sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka dari itu, oleh
karena ini, dengan demikian penanganannya tidak bisa biasa-biasa saja. Apalagi,
pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bukan orang biasa atau rakyat pada
umumnya. Sehingga perlu kelakuan khusus.
Hak istimewa koruptor dapat dilihat pada saat ybs
menjalankan hukuman badan. Karena selama masa tahanan berkelakuan baik,
menyenangkan semua pihak, maka berhak mendapatkan remisi. Hak istimewa pasca
hukuman, hak politiknya masih dihargai. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar