Halaman

Sabtu, 15 September 2018

Jangan Meminimalisir Hukum Islam


Jangan Meminimalisir Hukum Islam

Pemerintah lebih mengedepankan pengobatan medis ketimbang pengobatan tradisional, apalagi pengobatan cara Islam. Wabah penyakit sudah memakan korban, cakupan wilayah cukup luas (beberapa provinsi), kebijakan pemerintah dengan menetapkan kondisi luar biasa (KLB) atau keadaan darurat.

Kebijakan lain adalah dengan menggunakan obat jenis tertentu. Terkesan tidak ada pilihan lain. Tekanan produsen obat internasional tak bisa dielakkan. Kendati bagi umat Islam masuk batas haram. Minimal wilayah subhat atau abu-abu. Masukan dari tenaga kesehatan menjadi rujukan utama.

Kasus hukum menggunakan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi bagi semua anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Guna mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak Jerman), sempat bergejolak. Sebab, vaksin ini belum memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Allah swt tidak memberatkan umat-Nya untuk melaksanakan syariat Islam. Sebaliknya, umat Islam jangan manja. Mencari celah yang menguntungkan. Cari  dalil yang mudah, ringan atau paling mudah, paling ringan dilaksanakan.

Secara komunitas, kaum maupun bangsa, antar umat Islam seolah berlomba. Kasus KLB dan atau darurat jangan dijadikan alasan pembenaran. Optimalkan ilmu pengetahuan Islam untuk mendapatkan alternatif pengobatan. [HN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar