Jangan Meminimalisir
Hukum Islam
Pemerintah lebih mengedepankan pengobatan medis
ketimbang pengobatan tradisional, apalagi pengobatan cara Islam. Wabah penyakit
sudah memakan korban, cakupan wilayah cukup luas (beberapa provinsi), kebijakan
pemerintah dengan menetapkan kondisi luar biasa (KLB) atau keadaan darurat.
Kebijakan lain adalah dengan menggunakan obat jenis
tertentu. Terkesan tidak ada pilihan lain. Tekanan produsen obat internasional
tak bisa dielakkan. Kendati bagi umat Islam masuk batas haram. Minimal wilayah
subhat atau abu-abu. Masukan dari tenaga kesehatan menjadi rujukan utama.
Kasus hukum menggunakan vaksin Measles Rubella (MR)
untuk imunisasi bagi semua anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Guna mencegah
terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak
Jerman), sempat bergejolak. Sebab, vaksin ini belum memiliki sertifikasi halal
dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama
Indonesia (LPPOM MUI).
Allah swt tidak memberatkan umat-Nya untuk
melaksanakan syariat Islam. Sebaliknya, umat Islam jangan manja. Mencari celah
yang menguntungkan. Cari dalil yang
mudah, ringan atau paling mudah, paling ringan dilaksanakan.
Secara komunitas, kaum maupun bangsa, antar umat Islam
seolah berlomba. Kasus KLB dan atau darurat jangan dijadikan alasan pembenaran.
Optimalkan ilmu pengetahuan Islam untuk mendapatkan alternatif pengobatan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar