Halaman

Sabtu, 15 September 2018

Obat Halal-Haram, Jangan Terjebak Dalil Darurat


Obat Halal-Haram, Jangan Terjebak Dalil Darurat

Setiap penyakit ada obatnya, kecuali tua. Demikian ketentuan-Nya. Tidak perlu diperdebatkan atau dicari asal-usul, latar belakang maupun faktanya. Ikhtiar sehat, bugar lebih dianjurkan ketimbang sakit langsung minum obat termanjur.

Pemerintah sudah mampu mempetakan jenis penyakit dan sebarannya. Langkah preventif, antisipatif maupun mitigasi wabah penyakit sudah menjadi kebijakan nyata.

Pemerintah tidak mau kecolongan untuk kesekian kali, dengan kasus obat yang masuk kategori haram bagi umat Islam. Kendati kaidah fiqih memayungi penggunaanya dalam kondisi darurat, keterpaksaan atau faktor lain.

Seandainya terbukti ada unsur haram atau najis dalam pembuatan vaksin Measles Rubella (MR) – atau pada kasus sejenis lainnya – yang seolah tidak ada obat lain. Ditunjang dalil darurat, malah menjadi PR yang dilematis.

Terkesan pemerintah c.q Kementerian Kesehatan tidak bisa menyimpulkan kasus yang berulang secara periodik dan mengambil langkah nyata. Mengulang tindakan dan kesalahan sama atas kasus penyakit yang sama. Beda lokasi, lain waktu. [HN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar