Obat Halal-Haram, Jangan
Terjebak Dalil Darurat
Setiap penyakit ada obatnya, kecuali tua. Demikian
ketentuan-Nya. Tidak perlu diperdebatkan atau dicari asal-usul, latar belakang
maupun faktanya. Ikhtiar sehat, bugar lebih dianjurkan ketimbang sakit langsung
minum obat termanjur.
Pemerintah sudah mampu mempetakan jenis penyakit
dan sebarannya. Langkah preventif, antisipatif maupun mitigasi wabah penyakit
sudah menjadi kebijakan nyata.
Pemerintah tidak mau kecolongan untuk kesekian
kali, dengan kasus obat yang masuk kategori haram bagi umat Islam. Kendati
kaidah fiqih memayungi penggunaanya dalam kondisi darurat, keterpaksaan atau
faktor lain.
Seandainya terbukti ada unsur
haram atau najis dalam pembuatan vaksin Measles Rubella (MR) – atau pada kasus sejenis
lainnya – yang seolah tidak ada obat lain. Ditunjang dalil darurat, malah
menjadi PR yang dilematis.
Terkesan pemerintah c.q Kementerian Kesehatan tidak
bisa menyimpulkan kasus yang berulang secara periodik dan mengambil langkah
nyata. Mengulang tindakan dan kesalahan sama atas kasus penyakit yang sama.
Beda lokasi, lain waktu. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar