Halaman

Sabtu, 18 September 2021

infériorisme wanita politik nusantara

 infériorisme wanita politik nusantara

 Pilah pilih jalan tengah, agar enak di semua pihak. Sebut saja menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

 Penekanan makna disabilitas dalam konsep ini adalah adanya gangguan/keterbatasan fungsi yang berlangsung lama dan menyebabkan terbatasnya partisipasi di masyarakat. Gangguan/keterbatasan fungsi disebabkan oleh kondisi ketidakmampuan atau kehilangan ataupun kelainan baik dari psikologis, fisiologis maupun struktur atau fungsi anatomis.

 Jauh tahun dari 2016, melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa, sudah menayangkan atau menyuratkan adanya manusia tuna. Simak pada penjelasan pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) :

(1)                Dalam pengertian kelainan mental termasuk kelainan/gangguan sosial atau tuna laras.

(4)                Tuna laras adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

 Tentunya masih berantrean produk hukum nasional yang menjabarkan, mengutarakan lebih sekedar dari lebih. Mau ambil sampel, contoh, tunjuk hidung siapa dan atau siapanya, masih berproses. Kendati pasal rahasia umum. Tidak layak diatayangkan. Seperti tidak ada pengkabaran yang lebih masuk keranjang sampah masyarakat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar