Halaman

Senin, 13 September 2021

cela(h) pasal hukum nusantara

 cela(h) pasal hukum nusantara

 Kendaraan politik, alat politik, produk politik plus sebutan lain yang tidak layak sebut. Beririsan segala bidang dengan proses legislasi berbayar nusantara. Pasal siluman, pasal karet, pasal liar, pasal lelang plus pasal lain yang hanya dipahami oleh pihakan saja. Tersurat sekaligus tersirat sentimen kekuatan pasar  lokal maupun tekanan kepentingan internasional.

 Soal ganti pemimpin nasional, wakil rakyat akan muncul UU yang lebih dinamis, fleksibel, lentur. Bukti demokrasi multipartai tahu, paham HAM. Kinerja kasat mata kawanan DPR RI adalah bebas gaduh politik. Tahu-tahu besok pagi sudah ada UU anyar. Tinggal ketok palu antar pihak. Semua pihak saling menguntungkan. RUU mangkrak itu soal dinamika politik yang bergerak bebas 24 jam.

 Dimensi lain dengan indeks, indikator, angka kehukuman nasional. Bukti hukum itu memang ada tapi terasa, serasa tidak ada. Hukum rimba belantara, hukum jalanan lebih bunyi ketimbang. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar