Halaman

Kamis, 09 September 2021

infeksi virus vs investasi vaksin

 infeksi virus vs investasi vaksin

Pemahaman bersama, untuk hindari salah paham, gagal paham, makanya kita simak UU RI 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fokus khusus pada:

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

12.               Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

13.               Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.

14.               Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

15.               Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

16.               Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

 Nyatanya kenyataan kejadian yang berulang terjadinya, hanya beda lokasi. Sejalan dengan agresi, agitasi, arogansi pandemi covid-19 maka kiranya wajar jika periode 2019-2024. Daerah sigap pemerataan intervensi, invasi, investasi covid-19, menjadi éndemi covid-19.

 Tidak sampai tengah periode, Pemerintah Pusat sudah mampu fokus lurus urus urusan nasional. PR besae negara adalah sukses terkendali daripada pesta demokrsi 2024. Jika masih ada daerah zona merah secara protokol kesehatan. Cek, apakah identik dengan zona merah konstelasi protokol politik. Antisipasi sejak dini sudah masuk agenda penguasa.

 Sebagai tindak lanjut penjajakan yang positif, Pemerintah Daerah menyusun Pernyataan Kehendak Kerja Sama dengan berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri c.q. Sekretariat Jenderal dan Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dan Direktorat Jenderal yang menangani hubungan bilateral dengan negara terkait, sebelum dilakukan penandatanganan Pernyataan Kehendak Kerja Sama. (permenlu 3/2019)

 Jadi sekiranya, Pemerintah Daerah provinsi terpaksa mandiri hadapi covid-19, simak cermat UU RI 23 / 2014 pada penjelasan Pasal 101 ayat (1) huruf:

Huruf f

Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah provinsi” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.

 

Huruf g

Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/ hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

 Betul. Pemerintah Daerah provinsi masih punya peluang. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar